Seluruh Hak Atas Tanah memiliki Fungsi Sosial ialah suatu pernyataan penting mengenai hak-hak atas tanah yang sifatnya adalah kebersamaan atau kemasyarakatan, dalam konsep Hukum Tanah Nasional sendiri tanah memiliki sifat komunalistik religius yang dinyatakan bahwa seluruh bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekanyaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia adalah sebagai karunia Tuhan yang Maha Esa dan merupakan kekayaan yang sebesar besarnya dipergunakan untuk Kemakmuran Rakyat.
Kebijakan
Pengadaan Tanah untuk pembangunan dimana dengan mengijinkannya pengadaan tanah
untuk proyek-proyek insfratuktur yang dipraktekkan oleh birokrat-politik yang
posisi resmi otoritas mereka berada di kantor-kantor pemerintahan yang artinya
itu merupakan sumber dari kekuasaan mereka adalah telah menghilangkan sifat
yang secara prinsip itu komunalistik religius, termasuk penggunaan (dan
penyalahgunaan) meraka untuk memberikan berbagai konsensi atas tanah, hutan dan
pertambangan yang pada intinya memiliki kewenangan dalam memberikan kewenangan
dalam memberikan berbagai perijinan.
Sebagaimana
kekuatan otoritas politik saat ini yang terskema sangat rapih, dibuktikan
dengan berbagai macam regulasi kebijakan dimulai dengan Perpres No 3 tahun 2016
tentang percepatan infrastruktur strategis nasional yang diperkuat dengan
Inpres No 1 tahun 2016 tentang percepatan proyek strategis nasional, lalu RPJMN
2015 – 2019 sebagai penguat dan Perpres dan Inpres adalah jaminan fasilitas
politik, perizinan dan finansial, dimana seluruh pembianyaan atas insfratuktur
tersebut adalah pinjaman atau hutang luar negeri yang bersumber dari lembaga
keuangan international dan perbankan international seperti dari Bank Dunia (WB),
Asian Development Bank (ADB), Asian
Infrastructure Investment Bank (AIIB) dan Lembaga keuangan seperti Japan
International Cooperation Agency (JICA), Japan Bank for International
Cooperation (JBIC), dan lain-lain.
Sebagaimana
dari hasil catatan dan penelitian atas tanah yang telah di hilangkan fungsi
sosial dan komunalistik religiusnya yang kemudian telah merampas ruang hidup
dan meminggirkan rakyatnya di wilayah Jawa Barat adalah:
1. Proyek
Bandara Kertajati dimana rakyat terdampak dan lahan pertaniaanya (fungsi sosial
dan komunalistik religius) hanya akan di ganti rugi sebagaimana tertuang dalam
UU no 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan
Umum dan Perpres no 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Tanah bagi
Pembangunan untuk Kepentingan Umum, lalu Birokratisme Predatoris hanya focus
pada ganti kerugian tetapi tidak focus pada bagaimana rakyat terdampak ini di
nilai dari kebahagian dan kehidupan serta budaya yang secara turun temurun sudah
nyaman dengan fasilitas yang dimiliki dan mata pencaharian dari lahan produktif
yang di garapnya, otoritas politiknya lebih focus pada bagaimana Tata Ruang
berpihak pada rencana-rencana Investasi untuk Investor yang terus saja
membangun Industri di wilayah Purwakarta, Subang dan Majalengka sendiri, lalu
fasilitas penunjang investor haruslah jadi
dan mengabaikan rakyat sebagaimana memiliki kuasaan mutlak dan tertinggi
di Repubik Indonesia, sehingga muncullah ledakan gejolak penolakan dari rakyat
yang kemudian berujung pada kriminalisasi rakyat yang terus mempertahankan
tanahnya.
Dokumentasi:
Rakyat Berjuang
Mempertahankan Tanah Adatnya
Rakyat di Kriminalisasi (Polda Jabar) karena telah
mempertahankan Tanah Adatnya

2. Proyek
Energi berbasis batu bara yang kotor dimana Indramayu dan Cirebon adalah dua Kabupaten
yang secara zonasi khusus untuk energi kotor itu, dan skema ini sudah di
petakan dalam dokumen Master Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia
(MP3EI), untuk PLTU Indramayu (1 x 1000 MW) diperuntukan untuk mendukung sistem
kawasan Industri karawang yang paling besar, jika skema Industri Karawang sudah
terpetakan ketenagalistrikannnya maka birokratisme predatoris terus berfikir
untuk memetakan kembali ketenagalistrikan yang lainnya untuk Industri baru yang
saat ini telah dan terus berkembang di wilayah Cianjur, Purwakarta, Subang dan
Majalengka, kembali rakyat telah terampas ruang hidup, kebahagiaan, kesehatan
dan ekonominya, petani dari persawahannya, nelayan dari ruang lautnya dan
petani garam dari air laut dan udaranya yang telah kotor.
3.
Proyek Pelabuhan Patimban yang telah
diputuskan menjadi pembangunan Insfrastuktur Prioritas Nasional, Surat Gubernur
Jawa Barat Nomor 550/5917/Dishub tanggal 16 Desember 2016 tentang Rekomendasi
untuk Penerbitan Penetapan Lokasi Pelabuhan Patimban di Daerah Kabupaten Subang
dan Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang untuk Penetapan Patimban, Surat Bupati
Subang, nomor 551 43/ 1688/Bapp, tanggal 25 November 2016, perihal Rekomendasi
Kesesuaian Tata Ruang Penetapan Rencana Induk Pelabuhan Patimban, Putusan
Menteri Perhubungan Nomor KP 180 Tahun 2017 tentang Penetapan Pelabuhan Laut
Utama Patimban, Surat Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementenan Agraria dan Tata
Ruang / Badan Pertanahan Nasional Nomor 40/200/1/2017, tanggal 13 Januan 2017,
perihal Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang, dan Keputusan Menteri Lingkungsn
Hidup dan Kehutanan Nomor SK 136/Menlhk/Setjen/PLA 4/2/2017 tentang izin
Lingkungan kegiatan Pembangunan Pelabuhan Patimban di Desa Patimban, Desa
Kalentambo, Desa Gempol, Desa Kotasari, Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara
dan Desa Pusakajaya, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa
Barat, akan membutuhkan lahan 300 Ha
untuk area Pelabuhan dan 250 Ha untuk Penunjang area Pelabuhan dan 6 Desa
(Patimban, Kalentambo, Gempol, Kotasari, Pusakaratu dan Pusakajaya) terdampak
di 2 Kecamatan (Pusakanagara, Pusakajaya) dan 350 Ha untuk membuat pulau baru
yang akan digunakan untuk area pengembangan, Pelabuhan Patimban ini akan
menghabiskan biaya 43,2 Triliun yang kemudian skema pendanaanya akan menghutang
pada JICA serta Swasta yaitu Pelindo II dan sebagian dari APBN.
4.
Bendungan Skala besar Jatigede yang saat
ini telah beroprasional dan telah juga kembali meminjam hutang pada AIIB untuk
Oprasional Bendungan dan belajar dari kasus bendungan Jatigede, proyek ini
telah memberikan dampak bagi rakyat secara langsung, hilanganya sekitar 2000 ha
sawah produktif, 1300 ha hutan, 11.000 rumah, 40.000 jiwa harus mengungsi dan
kehilangan mata pencaharian. hingga saat ini.
Bendungan
- bendungan lainnya yang saat ini sedang di bangun, seperti di Bogor,
Tasikmalaya, Ciamis, Kuningan dan Subang, skema bendungan yang di negara maju
sudah ditinggalkan, namun di Indonesia kemudian di perbanyak, hal ini kemudian
menunjukan ketidak serius mengembangkan energi ramah lingkungan yang jika
dilihat dari kewilayahan bahwa Indonesia sangat mampu menggunakan energi ramah
lingkungan namun kebijakan dan pemerintahan tidak serius dan lambat
mengembangkan itu namun labih serius dan lebih memilih pada energi berbasis
DAM/Bendungan besar dan PLTU yang kotor dan sangat berdampak pada masyarakat
sekitar.
Lalu
Kereta Cepat Jakarta – Bandung yang menghabiskan dana sekitar 78 Trilun hutang
pada China yang juga secara prinsip tidak menjadi Urgent untuk adanya kereta
cepat ini, namun apapun itu bahwa kamudian seluruh proyek yang tertunda dan
sudah terskematis dalam dokumen MP3EI maka di eksekusilah dan bertahap telah
berjalan pembangunannya, Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, KPPIP memfasilitasi
penyediaan konsultan bertaraf internasional senilai Rp 3,1 Milyar berdasarkan
Peraturan Presiden No. 93 Tahun 2015 tentang Tim Penilai Proyek Kereta Cepat
Jakarta-Bandung dan menunjuk konsorsium PT Boston Consulting Group dan Parsons
Brinckerhoff melalui serangkaian proses seleksi untuk mengevaluasi proposal
Kereta Api Cepat Jakarta – Bandung yang berasal dari Pemerintah Jepang dan
Pemerintah RRT. Tim Penilai terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan,
Menteri BUMN dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, LRT
Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi.
Tanah
di Mata Birokratisme Predatoris adalah komoditas transaksional yang telah
memuaskan hastrat para investor dan untuk rakyatnya adalah perampasan atas
ruang hidup yang yata dengan kepedihan perjuangnnya yang telah Mati di Tanahnya
Sendiri.
Penulis
Catatan : Haerudin Inas II Capung.
Ketua
Dewan Daerah Walhi Jabar






0 komentar:
Posting Komentar