Seluruh Hak Atas Tanah memiliki Fungsi Sosial ialah suatu pernyataan penting mengenai hak-hak atas tanah yang sifatnya adalah kebersamaan atau kemasyarakatan, dalam konsep Hukum Tanah Nasional sendiri tanah memiliki sifat komunalistik religius yang dinyatakan bahwa seluruh bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekanyaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia adalah sebagai karunia Tuhan yang Maha Esa dan merupakan kekayaan yang sebesar besarnya dipergunakan untuk Kemakmuran Rakyat.





